Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Pelayanan Keperawatan Intensif (ICU) 2025
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023
menyebutkan bahwa salah satu tujuan pelayanan kesehatan yaitu meningkatkan
pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; dan memenuhi kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk
pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang
didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok,
atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Dengan berkembangnya ilmu dan tekhnologi saat
ini, perawat sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat baik di rumah sakit maupun di
pelayanan kesehatan lainnya, seorang perawat dituntut untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dengan cara pelatihan. Saat ini tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan sangat tinggi, karena masyarakat semakin kritis terhadap
setiap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk bekerja di unit intensif
tidaklah mudah. Proses seleksi yang baik, pendidikan formal maupun informal dalam bentuk
pelatihan haruslah dilakukan dengan cara berkesinambungan dan terintegrasi. Perawat
ruang intensif menjadi orang yang bekerja digaris depan mempunyai tantangan dalam
merawat pasien kritis, dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang
berkualitas, mampu mengambil keputusan segera dan tepat, mampu melakukan evaluasi
dan mampu berkoordinasi dengan tim kesehatan lain.
No other version available