Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Keselamatan dan Keamanan Sumber Radiasi Pengion bagi Pekerja Radiasi di Fasilitas Kesehatan Tahun 2025
Pelayanan Radiologi yang terdiri dari Radiodiagnostik, Radioterapi & Kedokteran Nuklir
merupakan jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lain yang
telah diatur dalam peraturan perundangan antara lain :
a. Undang – undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
b. Undang – undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
c. Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif
d. Keputusan Menterian Kesehatan Republik Indonesia no. 1087/Menkes/VIII/2010 tentang
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
e. Peraturan Kepala Bapeten no.4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir
f.
Peraturan Kepala Bapeten no. 4 tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Pesawat Sinar- X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
g. Peraturan Menteri Kesehatan no. 24 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Manfaat dan resiko dari setiap pemanfaatan yang melibatkan radiasi pengion yang sering disebut
radiasi, perlu ditetapkan sebagai asas proteksi radiasi sehingga dapat dilakukan pengkajian atas
pemanfaatan radiasi tersebut dan setiap resiko dapat diminimalkan.
Pembangkit radiasi dan bahan atau zat radioaktif telah membawa kemajuan dalam diagnosis
medik dan pengobatan, selain penggunaan di bidang industri dan pertanian. serta penelitian dan
riset. Namun demikian pemanfaatan radiasi dapat berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup
yang lain sehingga harus dilindungi dari pajanan radiasi yang tidak perlu atau berlebihan.
Penerimaan dosis populasi dunia dari paparan radiasi buatan berasal dari aplikasi radiasi di
bidang medik terutama diagnostik fluoroskopi dan intervensional, pelayanan radioterapi dan
kedokteran nuklir.
Pemanfaatan radiasi pengion di rumah sakit terus meningkat, sehingga dapat meningkatkan
penerimaan dosis radiasi baik kepada pasien maupun pada pekerja radiasi, oleh karena itu upaya
keselamatan radiasi harus terus ditingkatkan.
Untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan upaya keselamatan radiasi pada pemanfaatan
radiasi pengion pada pelayanan radiologi baik di radiodiagnostik, kedokteran nuklir dan
radioterapi di RSUP Dr Kariadi Semarang, tim PPR RSUP Dr Kariadi Semarang mengajukan
proposal pelatihan In Service Training Keselamatan Radiasi Pada Pelayanan Radiologi
(Radiodiagnostik, Radioterapi & Kedokteran Nuklir) dan pelatihan dipasarkan untuk RS sekiar
Semarang.
No other version available