Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Keperawatan Intervensi Non Bedah Kardiovaskular 2026
Di era pelayanan menggunakan BPJS saat ini menuntut setiap pusat-pusat
pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Pelayanan yang baik membutuhkan
sarana prasarana, jenis pelayanan, mutu pelayanan dan sumber daya yang baik. Salah
satu sumber daya yang dimiliki pusat pelayanan adalah sumber daya manusia yang
tersertifikasi kompetensi khusus. Rumah Sakit sebagai salah satu pemberi pelayanan perlu
menyiapkan sumber daya manusia yang dimiliki sebaik-baiknya, karena hal tersebut akan
menumbuhkan kepercayaan para pelanggan, baik internal maupun eksternal.
Tingginya prevalensi penyakit jantung disertai pesatnya perkembangan keilmuan
dalam bidang kesehatan menimbulkan adanya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan dalam penanganan kasus-kasus kardiovaskular, termasuk di
dalamnya peningkatan pelayanan Intervensi Non Bedah (INB) kardiovaskular. Pelayanan
INB kardiovaskular yang berkualitas diharapkan tidak hanya tersentralisasi di RSUP dr
Kariadi Semarang sebagai rujukan pelayanan kardiovaskular di Jawa Tengah, tetapi juga
rumah sakit daerah yang sudah bisa menyelenggarkan layanan kardiovaskular dan
memiliki fasilitas ruang Laboratorium Kateterisasi (Cath Lab). Perluasan pelayanan
kesehatan kardiovaskular yang bermutu baik dapat terwujud jika didukung dengan
peningkatan kualitas tenaga kesehatan di area pelayanan INB.
Perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan profesional dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi dalam pemberian layanan keperawatan kepada
pasien salah satunya di area pelayanan INB. Dalam rangka meningkatkan kompetensi di
bidang pelayanan kardiovaskular bagi perawat di area pelayanan Intervensi Non Bedah
(INB), perlu diselenggarakan pelatihan yang komprehensif serta berkualitas. Upaya yang
dilakukan sebuah Rumah Sakit dalam menyiapkan sumber daya manusia salah satunya
adalah dengan menyelenggarakan pelatihan atau mengikutsertakan staf keperawatan
dalam program pendidikan berkelanjutan baik formal maupun nonformal. Dalam UU No. 17
tahun 2023 tentang kesehatan mencantumkan bila pengembangan praktik keperawatan
dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal guna meningkatkan profesionalisme
staf keperawatan.
Dengan semakin banyak tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pelayanan
jantung di Rumah Sakit di wilayah Jawa Tengah khususnya dan Indonesia umumnya yang
memerlukan tempat untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pada pelayanan
jantung dan pembuluh darah saling bersaing dalam memberikan pelayanan pada pasien dengan gangguan kardiovaskular maka perlu difasilitasi pelatihan guna menyiapkan staf
keperawatan yang baik dan kompeten agar pelayanan di bidang jantung dan pembuluh
darah terjamin kualitas pelayanannya. Selain itu, regulasi yang berlaku saat ini meminta
adanya sertifikasi bagi tenaga keperawatan yang bertugas di area rawat pelayanan khusus
juga mendorong kebutuhan diadakannya pelatihan, maka diselenggarakanlah Pelatihan
Keperawatan Intervensi Non Bedah Kardiovaskular Bagi Perawat Di Pelayanan Kesehatan.
No other version available