Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Bagi Pelatih Pada Pelatihan Pelayanan Prima Berbasis Softskill Bagi SDM Kesehatan 2024
Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa digunakan untuk mengartikan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara langsung melalui sector public atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor swasta. Berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (pasal 14-19), ada tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu orang-orang mulai dari pejabat sampai tingkat bawah yang ada dalam organisasi penyelenggara, dan ada masyarakat penerima manfaat pelayanan. Jadi di dalam undang-undang pelayanan publik Indonesia ada provider (penyelenggara pelayanan) dan citizen (masyarakat penerima manfaat.\r\nPelayanan Prima di Rumah Sakit adalah pelayanan terbaik yang diberikan oleh karyawan RS untuk memenuhi atau bahkan melampaui harapan pengguna jasa rumah sakit. Dimana harapan ini ditentukan oleh pengalaman masa lalu terhadap jasa atau produk yang pernah digunakan, Informasi layanan yang diterima dari berbagai sumber atau janji-janji dan faktor internal dari pengguna jasa yaitu dari pengguna jasa rumah sakit sendiri. Unsur unsur melayani prima sebagaimana dimaksud dengan pelayanan umum, sesuai keputusan Menpan No. 81/1993, yaitu (1). Kesederhanaan, (2). Kejelasan dan Kepastian, (3). Keamanan, (4). Keterbukaan, (5) Efisien, (6). Ekonomis, (7). Keadilan yang merata, (8). Ketepatan waktu.\r\nDalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat RS Kariadi mengadakan Workshop Pelayanan Prima bagi SDM Kesehatan bekerjasama dengan BBPK Ciloto.
No other version available