Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Pelayanan Keperawatan Intensif di Rumah Sakit ( Resertifikasi ) 2024
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Dengan berkembangnya ilmu dan tekhnologi saat ini, perawat sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat baik di rumah sakit maupun di pelayanan kesehatan lainnya, seorang perawat dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan cara pelatihan. Saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sangat tinggi, karena masyarakat semakin kritis terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.\r\nUntuk mendapatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk bekerja di unit intensif tidaklah mudah. Proses seleksi yang baik, pendidikan formal maupun informal dalam bentuk pelatihan haruslah dilakukan dengan cara berkesinambungan dan terintegrasi. Perawat ruang intensif menjadi orang yang bekerja digaris depan mempunyai tantangan dalam merawat pasien kritis, dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mampu mengambil keputusan segera dan tepat, mampu melakukan evaluasi dan mampu berkoordinasi dengan tim kesehatan lain.\r\nBerdasarkan alasan tersebut, penting bagi perawat yang bekerja di ruang intensif dibekali tentang asuhan keperawatan yang terstandar untuk digunakan di ruang intensif, baik melalui pendidikan maupun pelatihan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 3 yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. Dalam rangka meningkatkan kemampuan terkait pelayanan perawat ICU dalam pemberian pelayanan kesehatan.
No other version available