Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Audit Keperawatan 2024
Transformasi layanan kesehatan saat ini mewajibkan di seluruh tatanan layanan kesehatan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Transformasi layanan kesehatan mengedepankan pelayanan yang cepat, murah dan efisien. Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumah sakit di Indonesia. Efisiensi dalam pelayanan rumah sakit salah satunya adalah efektifitas sumber daya tenaga keperawatan. Sumber daya manusia tenaga keperawatan harus terjamin dari sisi mutu profesi sehingga bisa mendukung terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang profesional, holistik dan komprehenship. Mutu profesi tenaga keperawatan harus di kelola dengan baik dalam konsep Total Quality Management (TQM).\r\nTrilogi Juran menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) terdiri dari Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement.Quality Control dan Quality Improvement terhadap mutu asuhan keperawatan bisa dilaksanakan melalui audit keperawatan. Gillies menyatakan bahwa audit keperawatan merupakansuatu proses analisa data yang menilai tentang struktur , proses dan hasil asuhan keperawatan.PMK No. 49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan. Jadi audit keperawatan wajib dilaksanakan oleh komite keperawatan.\r\nAudit keperawatan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Audit terintegrasi dalam kesehatan disebut sebagai audit klinik. Standar PMKP 7 Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022 menyatakan bahwa rumah sakit harus melakukan audit klinik yang di prioritaskan untuk mengukur mutu pelayanan klinis. Audit klinis yang optimal harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatan yang berkualitas digunakan sebagai evidence based komite keperawatan untuk menyusun rekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjang terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul.\r\nAudit keperawatan harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kualifikasi sertifikiasi pelatihan audit keperawatan. Dengan kualifikasi auditor audit keperawatan diharapkan bisa menghasilkan audit keperawatan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya pelatihan audit keperawatan.
No other version available