Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Tata Laksana Audit Klinis Terhadap 10 Layanan Prioritas 2024
Transformasi kesehatan layanan rujukan mengharuskan rumah sakit melaksanakan peningkatan mutu layanan klinis menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Transformasi layanan kesehatan mengedepankan pelayanan yang cepat, murah dan efisien. Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumah sakit di Indonesia. Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/0522/2022 menyatakan bahwa kendali mutu dan biaya layanan klinis bisa dilaksanakan dengan audit klinis. Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022 pada standar PMKP.mempersyaratkan Rumah Sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di Rumah Sakit. Audit klinis merupakan integrasi audit medis, audit keperawatan, dan profesional lain. \r\nPMK No. 49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada Pasien dengan menggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan. Audit keperawatan merupakan kewajiban dari Komite Keperawatan yang merupakan bagian integral dari audit klinis rumah sakit. Audit klinis di RSUP Dr. Kariadi di laksanakan secara komprehensif oleh Tim Quality Improvement layanan klinis. Tim Quality Improvement di RSUP Dr. Kariadi mempunyai tugas melakukan audit klinis pada sepuluh layanan prioritas Kementerian Kesehatan yaitu stroke iskemik, penyakit ginjal tahap akhir, DM tipe 2 dengan ulkus gangren, sirosis hepatis dengan perdarahan varises, DHF dewasa, STEMI, TB paru sensitif obat, sectio cesaria elektif, asfiksia neonatorium dan karsinoma payudara dengan stadium I, II, III A.\r\nTim Quality Improvement terdiri dari Komite Medis, Komite Keperawatan, Kelompok Staf Medis (KSM), dan Kelompok Staf Keperawatan (KSK). Tim Quality Improvement harus mampu melakukan audit klinis yang optimal. Audit klinis yang optimal harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatan yang berkualitas digunakan sebagai evidence based Komite Keperawatan untuk menyusun rekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjang terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul khususnya pada sepuluh layanan prioritas Kementerian Kesehatan. Audit keperawatan sepuluh layanan prioritas Kementerian Kesehatan harus dilaksanakan oleh auditor Kelompok Staf Keperawatan (KSK) yang kompeten melakukan audit, untuk itu perlu diselenggarakan workshop audit klinis Tim Quality Improvement sepuluh layanan prioritas Kementerian Kesehatan di RSUP Dr. Kariadi ini.
No other version available