Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Endoskopi Gastrointestinal Bagi Perawat Gelombang 2 2024
Amanat UU RI no. 36 tahun 2014, upaya pemenuhan hak pasien untukmendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan safety mutlak dilaksanakan. Pelaksanaan “bestpractice” pelayanan keperawatan di Rumah Sakit termasukkeperawatan endoskopi gastro intestinal merupakan salah satu upaya yangdilakukan. Endoskopi gastro intestinal merupakan salah satu penunjang diagnostik danberkembang menjadi teraphuetik dalam pelayanan pasien. Ruang lingkup perawat
endoskopi gastro intestinal meliputi pre, intra, dan post endoskopi. Termasukpenatalaksanaan kegawatan dalam pelayanan endoskopi gastro intestinal. Sebagaimana didefinisikan oleh Mayo School of Health Sciences, 2012, bahwakeperawatan gastro intestinal merupakan praktik khusus area keperawatan pasiendengan masalah gastro intestinal, baik diketahui atau diduga sedang menjalani
pengobatan, diagnostik atau terapheutik atau prosedur endoskopi yang diberikanoleh perawat yang dilatih khusus endoskopi. Untuk itu diperlukan perawat yang berkompeten dibidangnya. Hal ini sesuai
dengan amanat UU RI no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan PermenkesRI
no.49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, bahwa perawat harus praktik sesuai
dengan kompetensi dan rincian kewenangan klinis yang dimiliki. Selaras denganPermenkes RI no. 148 tahun 2010 pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwaperawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayananprofesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya yang diselenggarakan olehpemerintah atau organisasi profesi. RSUP DR. KARIADI SEMARANG sebagai salah satu dari 13 pusat pendidikandan pelatihan dibidang keperawatan gastro intestinal (GI) turut bertanggung jawabuntuk menjamin pelayanan keperawatan GI yang bermutu dan safety. Salahsatuupaya yang dilakukan adalah pelaksanaan Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan(PKB) untuk meningkatkan kompetensi perawat GI sesuai dengan level, jenjang dan kompetensinya.
TUJUAN
1. Tujuan Umum
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan asuhan keperawatanendoskopi GI sesuai standar yang ditetapkan. 2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu:
a. Asuhan Keperawatan GI
b. Identifikasi dan Pemeliharaan Alat Endoskopi GI
c. Manajemen Airway Pasien Endoskopi GI
d. Manajemen Relaksasi Pasien Endoskopi GI
e. Manajemen Patient Safety Pasien Endoskopi GI
f. Sistem Pelayanan Endoskopi GI
g. Penanggulangan Kegawatdaruratan Pasien Endoskopi GI
h. Pencegahan dan Pengendalian Infeksidi Unit Endoskopi GI
No other version available