Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Audit Keperawatan Angkatan II 2024
Transformasi layanan kesehatan saat ini mewajibkan di seluruh tatanan layanan
kesehatan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan
berkeadilan. Transformasi layanan kesehatan mengedepankan pelayanan yang cepat,
murah dan efisien. Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumah sakit di
Indonesia. Efisiensi dalam pelayanan rumah sakit salah satunya adalah efektifitas sumber
daya tenaga keperawatan. Sumber daya manusia tenaga keperawatan harus terjamin dari
sisi mutu profesi sehingga bisa mendukung terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan
yang profesional, holistik dan komprehenship. Mutu profesi tenaga keperawatan harus di
kelola dengan baik dalam konsep Total Quality Management (TQM).
Trilogi Juran menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) terdiri dari
Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement.Quality Control dan Quality
Improvement terhadap mutu asuhan keperawatan bisa dilaksanakan melalui audit
keperawatan. Gillies menyatakan bahwa audit keperawatan merupakansuatu proses
analisa data yang menilai tentang struktur , proses dan hasil asuhan keperawatan.PMK No.
49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara
profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan
menggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan.
Jadi audit keperawatan wajib dilaksanakan oleh komite keperawatan.
Audit keperawatan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua
Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Audit terintegrasi dalam kesehatan disebut sebagai
audit klinik. Standar PMKP 7 Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia Tahun 2022 menyatakan bahwa rumah sakit harus melakukan audit
klinik yang di prioritaskan untuk mengukur mutu pelayanan klinis. Audit klinis yang optimal
harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatan yang
berkualitas digunakan sebagai evidence based komite keperawatan untuk menyusun
rekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjang
terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul.
Audit keperawatan harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang kompeten
dengan kualifikasi sertifikiasi pelatihan audit keperawatan. Dengan kualifikasi auditor audit
keperawatan diharapkan bisa menghasilkan audit keperawatan yang berkualitas dan dapat
dipertanggung jawabkan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya pelatihan audit
keperawatan
No other version available