Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Kompetensi Dasar Bagi Pegawai Tahun 2024
Dalam Undang-undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit dijelaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberi perlindungan terhadap keselamatan pasien (patien Safety), masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit dan diberikan oleh SDM yang kompeten.
Kompetensi dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu kompetensi teknikal (hard competency) dan kompetensi non teknikal (soft competensi). Kompetensi teknikal merupakan kompetensi yang terlihat dan mudah dikembangkan terdiri dari pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill). Pelatihan yang diselenggarakan di RSUP Dr. Kariadi berupa pelatihan teknikal, pelatihan non teknikal dan pelatihan dasar untuk pegawai yang dilakukan dengan cara Inhouse training ataupun pelatihan dikirim ke luar Rumah sakit.
Upaya peningkatan kemampuan dan profesionalisme pegawai berbasis kompetensi dilakukan dengan pelatihan, workshop maupun On the Job Training. Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.II/1093/2021 tentang pelatihan dasar bagi pegawai di lingkungan RSUP Dr. Kariadi. Yang termasuk dalam pelatihan dasar adalah pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan pelatihan Keselamatan Pasien (Patient Safety). Kegiatan pelatihan kompetensi dasar akan dilakukan terhadap 3.078 pegawai RSUP Dr. Kariadi dengan cara E – Learning, peserta belajar mandiri dengan materi yang ada di E-Learning dan ujian kompetensi dasar secara offline sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
No other version available