Laporan Kegiatan
Laporan Medication Error Untuk Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Tahun 2024
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus
memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu
adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi
pada pasien, adil dan terintegrasi.
Dalam pemberian pelayanan, rumah sakit juga merupakan suatu organisasi yang
sangat komplek karena padat modal, padat tekhnologi, padat karya, padat profesi, padat
sistem, dan padat mutu serta padat resiko. Sehingga rumah sakit menjadi tempat yang
berpotensi terjadinya insiden terutama Insiden Keselamatan Pasien (IKP).
Lebih lanjut, dalam standar akreditasi Kementerian Kesehatan (Pelayanan
Kefarmasian dan Penggunaan Obat/ PKPO) disebutkan bahwa seluruh staf dalam hal ini
PPA wajib dilatih tentang kesalahan obat (medication error). Hal ini sejalan dengan data
IKP RSUP Dr.Kariadi dari bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 didapatkan
medication error menjadi 65% penyebab IKP. Dimana prescribing mendominasi kejadian
IKP tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka rumah sakit perlu untuk mengadakan pelatihan
tentang medication error untuk staf dalam hal ini PPA dalam rangka upaya perbaikan dan
untuk mencegah kesalahan obat serta meningkatkan keselamatan pasien.
No other version available