Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan Angkatan 1 Tahun 2024
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam suatu
organisasi merupakan aspek penting dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai agar
pegawai dapat bekerja sesuai dengan tuntutan kinerja yang harus dicapainya sesuai amanat
Undang-undang ASN No 5 tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam
rangka pengembangan pegawai yaitu dengan memberikan pelatihan sesuai dengan
kemampuan yang harus dimiliki tiap pegawai di bidang tugasnya. Banyaknya jenis dan
kebutuhan pelatihan akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan fasilitator dari berbagai
profesi/ keahlian. Sebagai fasilitator selain memiliki kemampuan profesional di bidangnya
diharuskan pula memiliki kemampuan dalam mentransfer keahliannya kepada peserta latih
agar pelatihan yang diberikan berkualitas.
Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas fasilitator dalam
mengajar/menyampaikan materi perlu diberikan pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK).
Pelatihan ini dapat dianalogikan sebagai pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer/ ToT)
yang bersifat umum yang diberikan kepada tenaga profesional/ ahli untuk dapat menjadi
fasilitator.
No other version available