Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Preceptorship & Mentorship Bagi Pembimbing Klinik Di Fasyankes Tahun 2024
Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir
tenaga Kesehatan maka diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan
profesionalisme perawat melalui proses pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing
klinik yang memiliki kewenangan klinis dan telah mengikuti pelatihan sebagai
pembimbing klinik (preceptor-mentor). Hal ini sesuai dengan PMK 40 tahun 2017 tentang
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik bahwa PK II harus memiliki
kompetensi sebagai preceptor untuk melaksanakan preceptorship bagi tenaga perawat
dan praktikan di bawah bimbingannya. Sedangkan PK III memiliki kompetensi dalam
melaksanakan preceptorship dan mentorship pada area spesifik di rumah sakit.
Dewasa ini pengelolaan bimbingan klinik bagi tenaga kesehatan masih
menemukan beberapa kendala, antara lain: bahwa kualitas dan kuantitas pembimbing
klinik belum sesuai dengan standar. Kendala tersebut akan mempengaruhi proses
bimbingan dalam mencapai kompetensi sesuai dengan kewenangan klinisnya. Oleh
karena itu, seorang preceptor-mentor perlu dibekali kemampuan dalam membimbing
melalui Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan. Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi
pembimbing klinik dalam melaksanakan bimbingan bagi perawat baru maupun perawat
yang sedang proses peningkatan jenjang karir dan praktikan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembimbing klinik, Pusat Pengembangan
Kesehatan Carolus (PPKC) menyusun kurikulum Pelatihan Preceptorship dan
Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam melaksanakan bimbingan dengan
menggunakan metode preceptorship dan mentorship
No other version available