Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Keperawatan Intensif (ICU) Tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 dijelaskan
bahwa pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat
maupun sakit. Dengan berkembangnya ilmu dan tekhnologi saat ini, perawat sebagai
pemberi pelayanan kepada masyarakat baik di rumah sakit maupun di pelayanan
kesehatan lainnya, seorang perawat dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dengan cara pelatihan. Saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan sangat tinggi, karena masyarakat semakin kritis terhadap setiap pelayanan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk bekerja di unit
intensif tidaklah mudah. Proses seleksi yang baik, pendidikan formal maupun informal
dalam bentuk pelatihan haruslah dilakukan dengan cara berkesinambungan dan
terintegrasi. Perawat ruang intensif menjadi orang yang bekerja digaris depan mempunyai
tantangan dalam merawat pasien kritis, dituntut untuk mampu memberikan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, mampu mengambil keputusan segera dan tepat, mampu
melakukan evaluasi dan mampu berkoordinasi dengan tim kesehatan lain.
Berdasarkan alasan tersebut, penting bagi perawat yang bekerja di ruang intensif
dibekali tentang asuhan keperawatan yang terstandar untuk digunakan di ruang intensif,
baik melalui pendidikan maupun pelatihan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang
nomor 44 tahun 2009 pasal 3 yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab
dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. Dalam rangka
meningkatkan kemampuan terkait pelayanan perawat ICU dalam pemberian pelayanan
kesehatan
No other version available