Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Penerapan Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan Dalam Mendukung Pelayanan Prima Di Rumah Sakit 2024
Sesuai Permenkes No 49 Tahun 2013 bahwa Komite keperawatan mempunyai fungsi
meningkatkan profesionalisme staf keperawatan yang bekerja di rumah sakit, diantaranya
dengan menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan, dengan tugas
merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi melalui sosialisasi kode etik profesi
tenaga keperawatan, pembinaan etik dan disiplin profesi keperawatan, merekomendasikan
penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan
pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, merekomendasikan pencabutan
kewenangan klinis, dan memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam
asuhan keperawatan dan kebidanan. Serta memberikan rekomendasi pendampingan dan
memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Dalam memberikan pelayanan perawat harus menghargai harkat dan martabat klien,
keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur jenis kelamin, aliran politik, kedudukan sosial serta agama, Namun berdasarkan
laporan komplain indeks kepuasan masyarakat (IKM), komplain google review, komplain
internal maupun komplain eksternal masih dijumpai ketidak sesuaian performance setiap
bulannya baik yang berhubungan dengan etik maupun disiplin profesi, maka diperlukan kiat
kiat untuk menurunkan tingkat komplain tersebut dengan menyusun standar untuk
meningkatkan perilaku staf keperawatan, salah satunya dengan workshop penerapan etik
dan disiplin profesi keperawatan di rumah sakit bagi perawat dan bidan sebagai upaya
penyamaan persepsi untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai standar sehingga
terwujud pelayanan prima.
No other version available