Laporan Kegiatan
Pelatihan Manajemen Pelayanan Pasien di Luar Jam Kerja bagi Supervisor Rumah Sakit Tahun 2024
Supervisor memiliki peran yang sangat vital dalam upaya pengendalian
pelayanan rumah sakit di luar jam kerja. Supervisor mempunyai beberapa wewenang
dan tanggung jawab yang sangat krusial dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
yang meliputi kegiatan monitoring, verifikasi, koordinasi dan mobilisasi SDM yang
ada di rumah sakit. Supervisor mempunyai wewenang dalam melakuan berbagai
kegiatan monitoring seperti mutu pelayanan dan keselamatan pasien, pelayanan
kesehatan pasien di luar jam kerja, pelayanan pasien di ruangan sesuai skala
prioritas, serta antrian pasien di TPPRI Garuda, IGD, dan kemoterapi. Selain itu,
supervisor juga bertugas untuk menyusun laporan tertulis dan menyampaikannya
kepada Direktur Medik dan Keperawatan melalui Tim Kerja Pelayanan Keperawatan.
No other version available