Laporan Kegiatan
Workshop Pelayanan Prima 24-27 Juni Tahun 2024
Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa digunakan untuk mengartikan
pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara
langsung melalui sector public atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor
swasta. Berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (pasal 14-19), ada
tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu orang-orang mulai dari
pejabat sampai tingkat bawah yang ada dalam organisasi penyelenggara, dan ada
masyarakat penerima manfaat pelayanan. Jadi di dalam undang-undang pelayanan publik
Indonesia ada provider (penyelenggara pelayanan) dan citizen (masyarakat penerima
manfaat pelayanan).
No other version available