Laporan Kegiatan
Workshop Pelayanan Prima 18-24 September Tahun 2024
Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa digunakan untuk mengartikan
pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara
langsung melalui sector public atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor
swasta. Berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (pasal 14-19), ada
tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu orang-orang mulai dari
pejabat sampai tingkat bawah yang ada dalam organisasi penyelenggara, dan ada
masyarakat penerima manfaat pelayanan. Jadi di dalam undang-undang pelayanan publik
Indonesia ada provider (penyelenggara pelayanan) dan citizen (masyarakat penerima
manfaat pelayanan).
Dasar rumah sakit dibangun adalah untuk memberikan pelayanan kepada pasien.
Dalam perkembangan waktu, sebagaimana juga dengan industri jasa lainnya, salah satu
syarat utama agar rumah sakit dapat survive adalah bila mampu memberi pelayanan prima
pada pelanggannya. Hal ini merupakan tantangan yang sangat berat bagi pengelola Rumah
Sakit di Indonesia. Salah satu solusi dalam meningkatkan daya saing Rumah Sakit adalah
dengan melakukan tindakan nyata dalam meningkatkan pelayanan di rumah sakit baik yang
bersifat medik maupun non medik, terutama yang bersifat Customer Oriented. Salah satunya
adalah bagaimana petugas kesehatan memberikan pelayanan prima kepada pasien dan
keluarga sehingga dengan adanya pelayanan prima ini pasien maupun keluarga akan
merasa puas dan nyaman dengan pelayanan yang diberikan, sehingga mereka akan menjadi
sumber ”voice of mouth” yang positif.
No other version available