Laporan Kegiatan
Workshop Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) bagi Penjamah Makanan, Satpam & Housekeeping Angkatan I-V Tahun 2024
Setiap rumah sakit harus dapat memenuhi kebutuhan dan hak dari pasien.
Memproduksi produk makanan halal adalah bagian dari tanggungjawab
rumah sakit untuk memenuhi hak pasien khususnya pasien muslim. Rumah
Sakit dalam penyelenggaraan makanan harus dapat menjamin produk
makanan yang diproduksi telah terjamin kehalalannya. Salah satu bentuk
jaminan kehalalan dalam penyelenggaraan makanan di rumah sakit adalah
berupa Sertifikasi Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Ketetapan Halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Serfikasi halal yaitu bukti tertulis kehalalan untuk
menjamin tempat penyajian makanan, cara penyajian, menu dan semua yang
disajikan untuk pasien RS memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Rumah
sakit yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJH harus menjaga
kehalalan produknya dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal
(SPJH). Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 982
Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal dan Keputusan Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria
Sistem Jaminan Produk Halal.
No other version available