Laporan Kegiatan
Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2024
Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dankarir
tenaga Kesehatan maka diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkanprofesionalisme perawat melalui proses pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbingklinik yang memiliki kewenangan klinis dan telah mengikuti pelatihan sebagai pembimbingklinik (preceptor-mentor). Hal ini sesuai dengan PMK 40 tahun 2017 tentangPengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik bahwa PK II harus memiliki
kompetensi sebagai preceptor untuk melaksanakan preceptorship bagi tenaga perawat danpraktikan di bawah bimbingannya. Sedangkan PK III memiliki kompetensi dalammelaksanakan preceptorship dan mentorship pada area spesifik di rumah sakit. Dewasa ini pengelolaan bimbingan klinik bagi tenaga kesehatan masih menemukanbeberapa kendala, antara lain: bahwa kualitas dan kuantitas pembimbing klinik belumsesuai dengan standar. Kendala tersebut akan mempengaruhi proses bimbingandalammencapai kompetensi sesuai dengan kewenangan klinisnya. Oleh karena itu, seorangpreceptor-mentor perlu dibekali kemampuan dalam membimbing melalui PelatihanPreceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalammelaksanakan bimbingan bagi perawat baru maupun perawat yang sedangprosespeningkatan jenjang karir dan praktikan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pembimbing klinik di RSDK.R.M.T. Wongsonegoro, RSD K.R.M.T Wongsonegoro bekerja sama dengan RSUPDr. Kariadi
Semarang menyelenggarakan Pelatihan Preceptorship dan Mentorship Bagi PembimbingKlinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi pembimbingklinikdalam melaksanakan bimbingan dengan menggunakan metode preceptorship dan mentorship.
No other version available