Laporan Kegiatan
Pelatihan Pelayanan Keperawatan Intensif Resertifikasi I-IV Tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014
dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang
didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu,
keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Dengan
berkembangnya ilmu dan tekhnologi saat ini, perawat sebagai pemberi
pelayanan kepada masyarakat baik di rumah sakit maupun di pelayanan
kesehatan lainnya, seorang perawat dituntut untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dengan cara pelatihan. Saat ini tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sangat tinggi, karena
masyarakat semakin kritis terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk
bekerja di unit intensif tidaklah mudah. Proses seleksi yang baik, pendidikan
formal maupun informal dalam bentuk pelatihan haruslah dilakukan dengan
cara berkesinambungan dan terintegrasi. Perawat ruang intensif menjadi
orang yang bekerja digaris depan mempunyai tantangan dalam merawat
pasien kritis, dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang
berkualitas, mampu mengambil keputusan segera dan tepat, mampu
melakukan evaluasi dan mampu berkoordinasi dengan tim kesehatan lain.
No other version available