Laporan Kegiatan
Workshop Dokumentasi Rekam Medis Elektronik Keperawatan Tahun 2024
Dokumentasi asuhan keperawatan merupakan catatan respon pasien terhadap
pelaksanaan kegiatan keperawatan secara menyeluruh, sistematis dan terstruktur
sebagai bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dari tindakan yang dilakukan
perawat terhadap pasien dalam melaksanakan asuhan keperawatan melalui sebuah
proses keperawatan. Sesuai Pasal 52 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2009
disebutkan bahwa rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang
semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk system informasi
manajemen rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis tenaga keperawatan juga
mempunyai kewajiban untuk mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan yang
diberikan kepada pasien.
Rekam medis elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi
secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh
pasien sepanjang hidupnya. Penggunaan rekam medis elektronik memberikan
manfaat kepada dokter dan petugas kesehatan lainnya, termasuk perawat, dalam
mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan
keputusan klinis. Rekam medik elektronik merupakan solusi untuk mengatasi berbagai
masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar,
hilangnya rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan, dan lain-lain.
No other version available