Laporan Kegiatan
Pelatihan Penatalaksanaan Keperawatan Perioperatif Bagi Perawat Kamar Bedah Tahun 2025
Kamar bedah adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai
tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang
membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya ( Kemenkes, 2011). Sedangkan
Keperawatan Perioperatif merupakan suatu proses tindakan keperawatan yang
bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan asuhan keperawatan pada pasien
yang akan dilakukan tindakan pembedahan atau prosedur invasif (AORN, 2015)
Menurut WHO (2020) jumlah klien yang menjalani tindakan operasi mencapai
angka peningkatan yang sangat signifikan setiap tahunnya. Diperkirakan setiap tahun
ada 165 juta tindakan bedah dilakukan di seluruh dunia. Tercatat di tahun 2020 ada 234
juta jiwa klien di semua rumah sakit di dunia. Tindakan operasi/pembedahan di
Indonesia tahun 2020 mencapai hingga 1,2 juta jiwa. Berdasarkan data Kemenkes RI
(2021) tindakan operasi/ pembedahan menempati urutan posisi ke-11 dari 50
penanganan penyakit yang ada di Indonesia, 32% diantaranya tindakan pembedahan
elektif.
Keamanan pembedahan menjadi hal yang penting diperhatikan dengan
mempertimbangkan risiko dalam tindakan pembedahan dan kerugian yang besar.
Angka kematian kasar yang dilaporkan setelah operasi besar adalah 0,5-5%; komplikasi
setelah operasi rawat inap terjadi pada 25% pasien di negara-negara industri, hampir
setengah dari kejadian buruk pada pasien rawat inap berhubungan dengan perawatan
bedah. Kematian akibat anestesi umum saja dilaporkan mencapai satu dari 150 di
beberapa wilayah Afrika Sub-Sahara ( WHO, 2019).
Sebagaimana data yang diperoleh sebagai perawat perioperatif atau perawat
kamar bedah yang memiliki peran dalam mengembangkan rencana keperawatan pasien
yang menjalani operasi dan mengkoordinasikan tindakan keperawatan serta tindakan
invasif lain yang akan diterima oleh pasien diperlukannya pemahaman dan
ketrampilannya serta sikap kerja dalam penggunaan standar, pengetahuan, penilaian,
dan keterampilan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip asuhan keperawatan secara
ilmiah (AORN, 2015).
Oleh karena itu, perawat kamar bedah yang telah memiliki pengalaman minimal
2 (dua) tahun, namun belum memperoleh pelatihan dan atau sertifikasi keperawatan
perioperatif sebagaimana seharusnya, maka untuk mengatasi kondisi dalam
menyempurnakan ketrampilannya berdasarkan pengalaman kerja di kamar operasi
diperlukannya pemahaman dan keterampilannya yang terstandar sesuai dengan standar
keselamatan pasien dan standar akreditasi rumah sakit..
No other version available