Laporan Kegiatan
Workshop Preceptorship dan Mentorship Tahun 2025
Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir
tenaga kesehatan maka diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan
profesionalisme perawat melalui proses pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing
klinik yang memiliki kewenangan klinis dan telah mengikuti pelatihan sebagai pembimbing
klinik (preceptor-mentor). Hal ini sesuai dengan PMK 40 tahun 2017 tentang Pengembangan
Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik bahwa PK II harus memiliki kompetensi sebagai
preceptor untuk melaksanakan preceptorship bagi tenaga perawat dan praktikan di bawah
bimbingannya. Sedangkan PK III memiliki kompetensi dalam melaksanakan preceptorship
dan mentorship pada areya spesifik di rumah sakit.
Dewasa ini pengelolaan bimbingan klinik bagi tenaga kesehatan masih menemukan
beberapa kendala, antara lain: bahwa kualitas dan kuantitas pembimbing klinik belum
sesuai dengan standar. Kendala tersebut akan mempengaruhi proses bimbingan
dalam mencapai kompetensi sesuai dengan kewenangan klinisnya. Oleh karena itu, seorang
preceptor-mentor perlu dibekali kemampuan dalam membimbing melalui Pelatihan
Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam melaksanakan
bimbingan bagi perawat baru maupun perawat yang sedang proses peningkatan jenjang karir
dan praktikan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembimbing klinik, RS Kariadi menyusun
kurikulum Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam
melaksanakan bimbingan dengan menggunakan metode preceptorship dan mentorship.
No other version available