Karya Inovasi
E-Kredensial Keperawatan
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme Kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada Pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.
Salah satu bukti bahwa tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan asuhan keperawatan maupun asuhan kebidanan adalah Perawat senantiasa menjaga lisensi praktik keperawatannya dengan selalu melakukan update terhadap masa berlaku registrasi dan ijin praktiknya yang meliputi STR, SIPP/SIPB dan Surat Penugasan Klinis (SPK). Surat Penugasan Klinis (SPK) adalah surat yang berisi penugasan Direktur Utama kepada tenaga/staf keperawatan untuk melakukan Asuhan Keperawatan atau Asuhan Kebidanan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis (Clinical Privilege). Surat Penugasan Klinis (SPK) memiliki masa berlaku 3 tahun. Setelah 3 tahun Perawat/Bidan harus mengajukan perpanjangan.
Saat ini kegiatan kredensial masih menggunakan mekanisme konvensional (non elektronik). Dengan menggunakan metode ini ada beberapa kondisi yang dirasakan menjadi kendala terkait dengan kecepatan pelaksanaan kegiatan, maupun kebutuhan sarana dan prasarana . Kendala yang dirasakan diantaranya: kebutuhan kertas dan tinta print. Saat ini total jumlah Perawat klinis yang melakukan kegiatan rekredensial selama tahun 2024 ada 1030 Perawat. Jika 1 orang Perawat membutuhkan rata-rata 30 lembar kertas, maka total kertas yang dibutuhkan dalam 1 tahun adalah 30900 lembar atau 62 rim.
Waktu yang dibutuhkan dari pendaftaran hingga berkas diterima oleh Komite Keperawatan ( dari TU, Dir SDM, OSDM , Komite Keperawatan) dan selanjutnya dilakukan penjadwalan rata-rata 2 minggu sampai dengan1 bulan. Sehingga ada beberapa berkas yang sampai sudah melewati batas masa berlaku dari Surat Penugasan Klinis (SPK).
Informasi mengenai jadwal kredensial dan tahapan proses yang sedang berlangsung susah diakses Peserta, sehingga sering menjadi mis dalam pelaksanaan kredensial. Berkas kredensial akan disimpan di Komite Keperawatan selama Perawat masih bekerja aktif di Rumah Sakit Kariadi. Sehingga ada kebutuhan menyimpan berkas Perawat, yang makin lama makin bertambah. Membutuhkan waktu untuk mengambil dan menyimpan Kembali berkas kredensial sesuai dengan nama Perawatnya
Berawal dari kondisi tersebut Komite Keperawatan telah mengajukan kegiatan kredensial dalam bentuk E-Kredensial, dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan program.
No other version available