Karya Inovasi
Pelaksanaan Persetujuan Umum (General Consent) untuk Menerima Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Baru di Web perjanjian.rskariadi.id
Saat ini pelaksanaan pengambilan persetujuan umum (general consent) kepada pasien baru di rumah sakit dr kariadi semarang di lakukan saat pasien pertama kali datang di loket pendaftaran. Pertama bagi pasien baru akan di layani terlebih dahulu di loket pendaftaran, di input data dasar, di verifikasi kesesuaian data oleh petugas pendaftaran. Dan terakhir di terbitkan/di buatkan register sesuai poli , dokter, debitur yang di pilih pasien. Mekanisme terakhir adalah pelaksanaan pengambilan persetujuan umum (general consent) kepada pasien dan keluarganya. Proses tersebut secara elektronik menggunakan dua tampilan yaitu lewat HMIS dan RME, yang nantinya pasien/keluarganya akan di informasikan terkait isi persetujuan umum (general consent) tersebut. Selanjutnya pasien/keluarga akan di ambil sidik jari nya sebagai tahap persetujuan atas informasi tersebut. Kami di bagian loket pendaftaran merasa proses ini sangat membutuhkan waktu yang agak lama, sehingga memakan waktu tunggu antrian di loket pendaftaran juga makin panjang.
Proposal ini kami susun untuk mengusulkan penyederhanaan tahap pelaksanaan pengambilan persetujuan umum (general consent) kepada pasien baru agar tidak memakan waktu tunggu lama di loket pendaftaran, dan tidak mengurangi informasi terkait persetujuan umum (general consent) kepada pasien baru.
No other version available