Laporan Kegiatan
Pelatihan Skrinning Kasus Kegawatdaruratan di IGD untuk Dokter Umum Tahun 2025
Triage berasal dari kata Perancis “trier” yang digunakan untuk menggambarkan proses penyortiran dan pengorganisasian. Triage digunakan dalam komunitas layanan kesehatan untuk mengkategorikan pasien berdasarkan tingkat keparahan dan prioritas pasien memerlukan perawatan dan pemantauan.
Sebagian besar pasien yang datang ke IGD Triage RSUP dr. Kariadi debiturnya adalah BPJS. Kriteria pasien gawat darurat berdasarkan Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 poin a yang dijabarkan pada ayat 2 adalah: a. mengancam nyawa; b. adanya gangguan jalan nafas, pernafasan, sirkulasi, dan dehidrasi; c. adanya penurunan kesadaran; d. Adanya gangguan hemodinamik; e. Memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati golden period (kurang dari 6 (enam) jam), apabila melewati akan menyebabkan kerusakan organ yang permanen/kematian; f. gejala psikotik akut/panic attack yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri.
Selama menjalani kegiatan triage IGD di RSUP dr. Kariadi didapatkan beberapa kesulitan tentang skrining pasien kegawatdaruratan yang sesuai dengan kriteria kegawardaruratan BPJS sehingga terjadi pasien tidak bisa menggunakan asuransi BPJS. Maka dari itu perlu diadakan pelatihan tentang hal tersebut.
Salah satu metode pelatihan yang paling efektif adalah melibatkan peserta secara aktif dalam proses pelatihan. Diskusi kelompok memungkinkan untuk berinteraksi, berbagi ide, dan mengajukan pertanyaan satu sama lain, yang dapat meningkatkan pemahaman dan retensi informasi. Metode ini juga dapat meningkatkan keterampilan komunikasi dan kolaborasi. Pelatihan skrining kasus kegawatdaruratan IGD triage diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang skrining kasus kegawatdaruratan triage dan mengurangi kejadian pasien tidak bisa menggunakan BPJS ketika di IGD.
No other version available