Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Pelayanan Prima bagi Pegawai RS yang Memberikan Pelayanan Langsung Maupun Tidak Langsung kepada Pasien dan Keluarga Tahun 2025
Pelayanan publik merupakan tulang punggung bagi kemajuan suatu negara,
menjadi cerminan dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak
masyarakat secara adil, efisien, dan transparan. Dalam landasan regulasi yang kuat, seperti
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, pentingnya pelayanan publik dan
pelayanan prima semakin ditekankan. Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa
digunakan untuk mengartikan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya
(citizens), juga yang secara langsung melalui sector publik atau melalui ketetapan
penganggaran pelayanan sektor swasta.
Kementerian kesehatan telah mengatur pelayanan publik melalui Peraturan menteri
Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman perilaku interaksi pelayanan publik di
lingkungan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan mengimplementasikan
percepatan reformasi birokrasi melalui enam pilar transformasi kesehatan dan pilar ketujuh
sebagai pilar transformasi internal Kementerian Kesehatan. Transformasi internal
Kementerian Kesehatan dilakukan melalui penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK
yang terus-menerus melakukan perbaikan dan perubahan. Upaya Kementerian Kesehatan
melakukan perubahan budaya kerja salah satunya merancang inisiatif kampanye perubahan
budaya kerja berbasis budaya Ber-Akhlak yang berfokus pada komponen perilaku salah
satunya pelayanan unggul. Memahami urgensi pelayanan publik yang berkualitas dan
pelayanan prima tidak hanya berdampak pada efisiensi birokrasi, tetapi juga pada
peningkatan kualitas hidup masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah, serta
kesejahteraan bersama.
Pelayanan prima merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan perusahaan atau
organisasi tertentu untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar pelanggan
atau masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Pelayanan
prima diartikan sebagai service excellent. Bentuk pelayanan prima yang diberikan tentu
berbeda-beda, tergantung sektor yang dikelola. Jika perusahaan atau lembaga fokus
menjalankan bisnis produksi, pelayanan prima diwujudkan dalam bentuk menyediakan
customer services dan menghadirkan produk berkualitas tinggi, sementara Untuk bisnis jasa pelayanan prima diberikan dalam bentuk pelayanan maksimal demi
kepuasan pelanggan. Pelayanan prima adalah kepedulian kepada pelanggan dengan
memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan
mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada organisasi/perusahaan (Barata,
2003). Selama ini konsep pelayanan prima tersebut dikenal sebagai pelayanan yang
memuaskan (Lovelock, 1994) atau apabila persepsi (yang dirasakan) melebihi harapan
(Parasuraman, et al.: 1990).
Pelayanan Prima di Rumah Sakit adalah pelayanan terbaik yang diberikan oleh karyawan
RS untuk memenuhi atau bahkan melampaui harapan pengguna jasa rumah sakit. Dimana
harapan ini ditentukan oleh pengalaman masa lalu terhadap jasa atau produk yang pernah
digunakan, Informasi layanan yang diterima dari berbagai sumber atau janji-janji dan faktor
internal dari pengguna jasa yaitu dari pengguna jasa rumah sakit sendiri. Untuk itu RS Kariadi
menyelenggarakan Workshop Pelayanan Prima bagi seluruh pegawai yang memberikan
pelayanan langsung maupun tidak langsung untuk memperoleh pengetahuan dalam
memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna layanan baik internal maupun
eksternal rumah sakit.
No other version available