Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Pelayanan Prima Bagi Pegawai RS Yang Memberikan Pelayanan Langsung Maupun Tidak Langsung Kepada Pasien Dan Keluarga 2025
Pelayanan publik merupakan tulang punggung bagi kemajuan suatu negara, menjadi cerminan dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat secara adil, efisien, dan transparan. Dalam landasan regulasi yang kuat, seperti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, pentingnya pelayanan publik dan pelayanan prima semakin ditekankan. Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa digunakan untuk mengartikan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara langsung melalui sector publik atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor swasta.
Kementerian kesehatan telah mengatur pelayanan publik melalui Peraturan menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman perilaku interaksi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan mengimplementasikan percepatan reformasi birokrasi melalui enam pilar transformasi kesehatan dan pilar ketujuh sebagai pilar transformasi internal Kementerian Kesehatan. Transformasi internal Kementerian Kesehatan dilakukan melalui penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang terus-menerus melakukan perbaikan dan perubahan. Upaya Kementerian Kesehatan melakukan perubahan budaya kerja salah satunya merancang inisiatif kampanye perubahan budaya kerja berbasis budaya Ber-Akhlak yang berfokus pada komponen perilaku salah satunya pelayanan unggul. Memahami urgensi pelayanan publik yang berkualitas dan pelayanan prima tidak hanya berdampak pada efisiensi birokrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah, serta kesejahteraan bersama.
Pelayanan prima merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan perusahaan atau organisasi tertentu untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar pelanggan atau masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Pelayanan prima diartikan sebagai service excellent. Bentuk pelayanan prima yang diberikan tentu berbeda-beda, tergantung sektor yang dikelola. Jika perusahaan atau lembaga fokus menjalankan bisnis produksi, pelayanan prima diwujudkan dalam bentuk menyediakan customer services dan menghadirkan produk berkualitas tinggi, sementara
Laporan Pelayanan Prima 2025
RSUP Dr. Kariadi Semarang
2
Untuk bisnis jasa pelayanan prima diberikan dalam bentuk pelayanan maksimal demi kepuasan pelanggan. Pelayanan prima adalah kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada organisasi/perusahaan (Barata, 2003). Selama ini konsep pelayanan prima tersebut dikenal sebagai pelayanan yang memuaskan (Lovelock, 1994) atau apabila persepsi (yang dirasakan) melebihi harapan (Parasuraman, et al.: 1990).
Pelayanan Prima di Rumah Sakit adalah pelayanan terbaik yang diberikan oleh karyawan RS untuk memenuhi atau bahkan melampaui harapan pengguna jasa rumah sakit. Dimana harapan ini ditentukan oleh pengalaman masa lalu terhadap jasa atau produk yang pernah digunakan, Informasi layanan yang diterima dari berbagai sumber atau janji-janji dan faktor internal dari pengguna jasa yaitu dari pengguna jasa rumah sakit sendiri. Untuk itu RS Kariadi menyelenggarakan Workshop Pelayanan Prima bagi seluruh pegawai yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung untuk memperoleh pengetahuan dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna layanan baik internal maupun eksternal rumah sakit.
No other version available