Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Pendampingan Review Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) PBJ Angkatan 1-3 2025
Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan Pelayanan Rawat
Inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit harus mampu menjawab tantangan
strategis yang ada antara lain memenuhi tuntutan sebagai rumah sakit pusat rujukan
nasional yang harus diimbangi dengan pemenuhan SDM yang kompeten dalam jumlah
yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai.
Kontinuitas ketersediaan barang farmasi, barang rumah tangga, bahan makanan,
peralatan medis dan nonmedis sampai dengan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana
di rumah sakit mutlak dibutuhkan untuk menunjang pelayanan. Dalam rangka mencapai
tujuannya sebuah organisasi membutuhkan unsur-unsur manajemen agar menjalankan
tugas dan fungsinya. Unsur-unsur manajemeaen tersebut meliputi man, money, material,
machine, dan method. Sebuah rumah sakit membutuhkan sumber daya berupa tenaga
kerja, biaya operasional, bahan habis pakai, barang rumah tangga, alat dan mesin yang
dalam pemenuhannya dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Beberapa regulasi mengatur proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi
pemerintah di antaranya PP nomer 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, PMK nomer 129/PM/05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam manajemen rantai pasokan terdapat arus barang dan jasa, arus biaya, dan
arus informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Kegiatan pengadaan
barang dan jasa membutuhkan kerjasama yang baik antara organisasi pembeli dengan
pemasok terutama jika jumlah pemasoknya sangat terbatas. Proses pengadaan barang
dan jasa yang baik didukung oleh alur kerja yang baik dari hulu sampai ke hilir dan
dipahami oleh seluruh pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa di RS.
Saat ini proses PBJ di RSUP Dr. Kariadi telah berjalan dengan baik sesuai dengan
peraturan pengadaan barang jasa untuk pemerintah yang berlaku melalui kerja sama
antara RS dan para pemasok untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Akan tetapi saat ini masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya sehingga
mengakibatkan proses berjalan terlalu lama, barang yang dibutuhkan tidak dapat
dipenuhi sesuai kebutuhan, pembayaran yang dianggap terlambat dan lain-lain.
Melalui workshop ini diharapkan dapat diuraikan permasalahan yang timbul
dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
No other version available