Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Keselamatan dan Keamanan Sumber Radiasi Pengion Bagi Pekerja Radiasi Di Fasilitas Kesehatan RSUP Dr. Kariadi Tahun 2025
Pelayanan Radiologi yang terdiri dari Radiodiagnostik, Radioterapi & Kedokteran
Nuklir merupakan jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit atau sarana pelayanan
kesehatan lain yang telah diatur dalam peraturan perundangan antara lain :
a. Undang – undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
b. Undang – undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
c. Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion
dan Keamanan Sumber Radioaktif
d. Keputusan Menterian Kesehatan Republik Indonesia no. 1087/Menkes/VIII/2010
tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
e. Peraturan Kepala Bapeten no.4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan
Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
f. Peraturan Kepala Bapeten no. 4 tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Pesawat Sinar- X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
g. Peraturan Menteri Kesehatan no. 24 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan
Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Manfaat dan resiko dari setiap pemanfaatan yang melibatkan radiasi pengion yang
sering disebut radiasi, perlu ditetapkan sebagai asas proteksi radiasi sehingga dapat
dilakukan pengkajian atas pemanfaatan radiasi tersebut dan setiap resiko dapat
diminimalkan.
Pembangkit radiasi dan bahan atau zat radioaktif telah membawa kemajuan dalam
diagnosis medik dan pengobatan, selain penggunaan di bidang industri dan
pertanian. serta penelitian dan riset. Namun demikian pemanfaatan radiasi dapat
berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup yang lain sehingga harus dilindungi dari
pajanan radiasi yang tidak perlu atau berlebihan.
Penerimaan dosis populasi dunia dari paparan radiasi buatan berasal dari aplikasi
radiasi di bidang medik terutama diagnostik fluoroskopi dan intervensional,
pelayanan radioterapi dan kedokteran nuklir.
Pemanfaatan radiasi pengion di rumah sakit terus meningkat, sehingga dapat
meningkatkan penerimaan dosis radiasi baik kepada pasien maupun pada pekerja
radiasi, oleh karena itu upaya keselamatan radiasi harus terus ditingkatkan.
Untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan upaya keselamatan radiasi pada
Laporan Pelatihan Keselamatan dan Keamanan Sumber Radiasi Pengion bagi
Pekerja Radiasi di Fasilitas Kesehatan
Tahun 2025
4
pemanfaatan radiasi pengion pada pelayanan radiologi baik di radiodiagnostik,
kedokteran nuklir dan radioterapi di RSUP Dr Kariadi Semarang, tim PPR RSUP Dr
Kariadi Semarang mengajukan proposal pelatihan In Service Training Keselamatan
Radiasi Pada Pelayanan Radiologi (Radiodiagnostik, Radioterapi & Kedokteran Nuklir)
dan pelatihan dipasarkan untuk RS sekiar Semarang.
No other version available