Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Audit Keperawatan 2025
Transformasi layanan kesehatan saat ini mewajibkan di seluruh tatananlayanankesehatan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, mandiri danberkeadilan. Transformasi layanan kesehatan mengedepankan pelayanan yangcepat, murah dan efisien. Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumahsakit di
Indonesia. Efisiensi dalam pelayanan rumah sakit salah satunya adalah efektifitas sumber
daya tenaga keperawatan. Sumber daya manusia tenaga keperawatan harus terjamindari
sisi mutu profesi sehingga bisa mendukung terwujudnya pelayanan asuhan keperawatanyang profesional, holistik dan komprehenship. Mutu profesi tenaga keperawatanharusdi
kelola dengan baik dalam konsep Total Quality Management (TQM). Trilogi Juran menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) terdiri dari
Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement.Quality Control danQualityImprovement terhadap mutu asuhan keperawatan bisa dilaksanakan melalui audit
keperawatan. Gillies menyatakan bahwa audit keperawatan merupakansuatuprosesanalisa data yang menilai tentang struktur , proses dan hasil asuhan keperawatan.PMKNo. 49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secaraprofesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasiendenganmenggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan. Jadi audit keperawatan wajib dilaksanakan oleh komite keperawatan. Audit keperawatan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi dengansemuaProfesional Pemberi Asuhan (PPA). Audit terintegrasi dalam kesehatan disebut sebagai
audit klinik. Standar PMKP 7 Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian KesehatanRepublik Indonesia Tahun 2022 menyatakan bahwa rumah sakit harus melakukanaudit
klinik yang di prioritaskan untuk mengukur mutu pelayanan klinis. Audit klinis yangoptimal
harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatanyangberkualitas digunakan sebagai evidence based komite keperawatan untuk menyusunrekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjangterwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul. Audit keperawatan harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang kompetendengan kualifikasi sertifikiasi pelatihan audit keperawatan. Dengan kualifikasi auditor audit
keperawatan diharapkan bisa menghasilkan audit keperawatan yang berkualitas dandapat
dipertanggung jawabkan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya pelatihanaudit
keperawatan.
No other version available