Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Tahun 2025
Rumah Sakit sebagai tempat kerja dengan karakteristik khusus seperti
banyaknya tenaga kerja (labor intensive), padat modal, padat teknologi, tingkat keterlibatan
manusia yang tinggi (petugas RS, pasien dan pengunjung lain), kegiatan yang terus
menerus setiap hari (24 jam) serta terbukanya akses bagi bukan pekerja, sehingga
menjadikan RS merupakan tempat kerja dengan risiko K3 dengan risikotinggi sehingga
wajib melaksanakan keselamatandan kesehatankerja rumah sakit (K3RS). Hal ini sesuai
dengan amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan
bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Dalam era
Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit juga harus mampu melakukan pelayanan
kesehatan yang bermutu, efesien dan efektif agar terwujud pelayanan kesehatan
masyarakat yang optimal. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, RS wajib
melaksanakan akreditasi sesuai dengan amanah Undang-undang No.44 Tahun 2009,
pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. K3RS
menjadi salah satu persyaratan wajib bagi RS.
Untuk memperoleh akreditasi nasional sesuai permenkes 012 Tahun 2012
Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan peraturan ini semua tipe rumah sakit
melaksanakan upaya K3RS sesuai standard. Pelaksanaan K3RS memerlukan pemahaman
dan komitmen semua pihak terkait baik manajemen, pekerja, pasien maupun pengunjung
rumah sakit. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pelatihan K3RS bagi
petugas agar dapat menginisiasi, memfasilitasi dan melaksanakan K3RS di Instansinya.
Dalam pelaksanaannya upaya K3RS membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dengan
berbagai disiplin ilmu diantaranya tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga
keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non
kesehatan lainnya. Semua SDM tersebut berperan berperan sesuai bidangnya untuk
penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang K3RS, maka diperlukan
pelatihan K3RS. Dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas
secara umum tentang pengelolaan K3RS. Selanjutnya apabila diperlukan kompetensi yang
lebih mendalam, maka dapat mengikuti pelatihan yang lebih teknis dan spesifik sesuai
dengan kebutuhan rumah sakit. Untuk terselenggaranya pelatihan K3RS secara terarah, terencana dan efektif serta memiliki kompetensi yang sama maka Pusdiklat Aparatur
bekerjasama dengan Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga telah menyusun
Standar Kurikulum Pelatihan keselamatan dan kesehatankerja rumah sakit (K3RS) sebagai
standar yang akan menjadi acuan bagi penyelenggara pelatihan K3RS.
No other version available