Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Implementasi Kredensial Keperawatan (Dipasarkan) di RSUP Dr. Kariadi Semarang 2025
Sesuai Permenkes No. 49 Tahun 2013 bahwa Komite Keperawatan mempunyai
tugas meningkatkan profesionalisme staf keperawatan yang bekerja di rumah sakit dengan
berbagai cara diantaranya dengan melakukan kredensial bagi seluruh staf keperawatan yang
akan melakukan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit, memelihara mutu profesi tenaga
keperawatan serta menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi.
Tugas kredensial sebagaimana tercantum dalam Permenkes No. 49 Tahun 2013
diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir serta upaya meningkatkan profesional perawat
dengan memberikan asuhan keperawatan yang aman mengurangi kebuntuan karir menata
sistem promosi serta meningkatkan kepuasan individu perawat melalui profesi yang
ditekuninya melalui kredensial keperawatan. Hasil akhir dari proses kredensial adalah bahwa
semua perawat memiliki Surat Penugasan klinis sesuai dengan jenjang karir klinis dan area
kerjanya. Sehingga mampu menjamin mutu pelayanan dan keamanan keselamatan pasien. Saat
ini proses kredensial di beberapa rumah sakit masih menjadi masalah yang cukup besar,
karena belum dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan. Akibatnya banyak perawat
yang tidak memiliki SPK atau SPK sudah habis masa berlakunya. Keadaan ini tentunya sangat
membahayakan Rumah sakit dan pasien.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu bagi semua anggota Komite
Keperawatan memahami pentingnya kredensial dalam menjaga mutu dan keselamatan pasien,
dan menjalankan butir-butir pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
tersebut dengan benar. Untuk itu kami mengadakan wprkshop kredensial keperawatan
sebagai upaya memahami dan belajar bersama bagaimana melakukan Kredensial bagi Perawat.
No other version available