Laporan Kegiatan
Laporan Pelatihan Dialisis Bagi Dokter Jaga Di Unit Dialisis 2025
Kasus Penyakit Ginjal Kronis (PGK) di Indonesia terus meningkat, salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kasus hipertensi dan diabetes yang merupakan penyebab tersering dari kejadian PGK. Jika penurunan fungsi ginjal pada PGK berlanjut ke tahap Penyakit Ginjal Tahap Akhir (PGTA), maka diperlukan Terapi Pengganti Ginjal berupa hemodialisis, peritoneal dialisis atau transplantasi ginjal. Pada kasus penurunan fungsi ginjal akut kadang juga diperlukan terapi dialisis. Proses hemodialisis umumnya dilaksanakan di Unit Dialisis, atau pada kondisi tertentu di ruang ICU, ICCU atau HCU. Pelayanan dialisis diberikan oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (SpPD-KGH) atau dokter Spesialis Penyakit Dalam (SpPD) yang telah mendapat pendidikan dialisis dasar sebagai seorang fellow dialisis. Dalam kegiatan pelayanan dialisis sehari-hari, para dokter ini bertindak sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dibantu oleh perawat perawat yang telah bersertifikat pelatihan dialisis.
Seorang pasien yang menjalani proses hemodialisis setiap saat dapat mengalami kegawatan yang memerlukan diagnosis awal dan penanganan yang cepat dan tepat. Karena seorang SpPD-KGH atau SpPD fellow dialisis juga bertugas di unit unit pelayanan lain di rumah sakit dan tidak selalu berada di Unit Dialisis terus menerus, maka Unit Dialisis memerlukan seorang dokter jaga yang bertugas mengatasi kegawatan pada pasien yang sedang menjalani hemodialisis dengan berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Kompetensi Dokter Umum dalam SKDI untuk Penyakit Ginjal Kronis maupun Acute Kidney Injury hanya sampai tingkat kemampuan 2 (mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit dan menentukan rujukan, termasuk menindaklanjuti sesudah rujuk balik). Selain itu, proses dialisis yang merupakan prosedur khusus juga tidak ada dalam pembelajaran kedokteran umum. Atas dasar ini seorang dokter umum yang akan menjadi dokter jaga di Unit Dialisis perlu pelatihan dialisis agar dapat bertugas di Unit Dialisis. Standard Kurikulum Pelatihan Dialisis bagi Dokter Jaga di Unit Dialisis. Rerata pelayanan hemodialisis berjalan selama 6 jam untuk tiap shift, dan mengingat banyaknya pasien yang harus menjalani hemodialisis, hampir semua Unit Dialisis menyelenggarakan pelayanan hemodialisis sebanyak 2 shift atau total 12 jam selama 6 hari dalam seminggu. Dengan lama pelayanan tersebut, maka setiap Unit Dialisis diperhitungkan memerlukan paling sedikit 2 dokter jaga. Atas dasar data dari Indonesian Renal Registry yang menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 900 Unit Dialisis yang tersebar diseluruh Indonesia, maka dapat disimpulkan besarnya kebutuhan pelatihan bagi dokter jaga Unit Dialisis.
Perhimpunan Nefrologi Indonesia telah menyusun kurikulum pelatihan dialysis bagi dokter jaga Unit Dialisis. Pelatihan ini meliputi pengajaran teori (T), dan pemberian tugas / diskusi kasus (P), serta praktek lapangan (PL). Teori dan praktek lapangan dapat dilakukan secara daring atau luring, sedang praktek lapangan harus dilaksanakan secara luring dengan kehadiran peserta di Unit Dialisis penyelenggara pelatihan yang telah memenuhi syarat. Pelatihan ini memberikan pengetahuan dasar mengenai tatalaksana Penyakit Ginjal Kronis dan Acute Kidney Injury, dasar dasar proses hemodialisis maupun peritoneal dialisis, serta dengan penekanan pada diagnosis dan tatalaksana komplikasi dialisis. Lama pelatihan ini lebih pendek dari pelatihan perawat dialisis maupun pendidikan fellow dialisis dasar agar tidak memberi beban waktu pada peserta maupun beban finansial rumah sakit asal peserta tetapi dapat memberikan kompetensi dasar yang memadai dalam tatalaksana komplikasi dialisis bagi dokter umum.
No other version available