Laporan Kegiatan
Laporan Workshop Preceptorship dan Mentorship Angkatan II 2025
Pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir
tenaga kesehatan maka diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan
profesionalisme perawat melalui proses pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing
klinik yang memiliki kewenangan klinis dan telah mengikuti pelatihan sebagai pembimbing
klinik (preceptor-mentor). Hal ini sesuai dengan PMK 40 tahun 2017 tentang
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik bahwa PK II harus memiliki
kompetensi sebagai preceptor untuk melaksanakan preceptorship bagi tenaga perawat dan
praktikan di bawah bimbingannya. Sedangkan PK III memiliki kompetensi dalam
melaksanakan preceptorship dan mentorship pada areya spesifik di rumah sakit.
Dewasa ini pengelolaan bimbingan klinik bagi tenaga kesehatan masih menemukan
beberapa kendala, antara lain: bahwa kualitas dan kuantitas pembimbing klinik belum
sesuai dengan standar. Kendala tersebut akan mempengaruhi proses bimbingan
dalam mencapai kompetensi sesuai dengan kewenangan klinisnya. Oleh karena itu,
seorang preceptor-mentor perlu dibekali kemampuan dalam membimbing melalui Pelatihan
Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam
melaksanakan bimbingan bagi perawat baru maupun perawat yang sedang proses
peningkatan jenjang karir dan praktikan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembimbing klinik, RS Kariadi menyusun
kurikulum Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam
melaksanakan bimbingan dengan menggunakan metode preceptorship dan mentorship.
No other version available