Dalam Undang-undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit dijelaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberi perlindungan terhadap keselamatan pasien (patien Safety), masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif sesuai dengan standar pelayanan rum…