Sesuai Permenkes No. 49 Tahun 2013 bahwa Komite Keperawatan mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf keperawatan yang bekerja di rumah sakit dengan berbagai cara diantaranya dengan melakukan kredensial bagi seluruh staf keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit, memelihara mutu profesi tenaga keperawatan serta menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi.…