Pelayanan publik adalah terminologi yang biasa digunakan untuk mengartikan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara langsung melalui sector public atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor swasta. Berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (pasal 14-19), ada tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu o…